Home » » Pengecualian Larangan Jual Bir Agar Tak Ganggu Kepentingan Turis

Pengecualian Larangan Jual Bir Agar Tak Ganggu Kepentingan Turis

Written By bopuluh on Minggu, 12 April 2015 | 00.42

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mengkaji untuk mengecualikan bagi pengecer minuman alkohol di bawah kadar 5% seperti bir agar tetap berjualan bir khususnya di kawasan wisata seperti Sanur dan Kuta, Bali. Tujuan pengecualian ini agar tetap menjaga kepentingan para turis termasuk warga asing yang berwisata di Indonesia.

"Daerah-daerah wisata tempat khusus diperbolehkan. Namun harus dilihat lagi dan dikaji untuk kepentingan siapa, kalau kepentingan turis agar tidak mematikan pedagang," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina di sela-sela bazar minyak goreng, di Grogol, Petamburan, Minggu (12/4/2015)

Srie mengatakan pengecualian ini akan disusun berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Para pengecer yang jual bir adalah mereka yang masih terhubung dengan pelaku usaha restoran, hotel, dan kafe. Para pengecer pun harus punya kartu anggota restoran dan berseragam

"Misalkan di Bali itu ada 660 pedagang atau penjual langsung yang datang ke pantai-pantai, nah jual alkohol kan, nah kita harus pastikan bahwa itu betul-betul untuk turis, karena itu harus diwadahi oleh Pemda setempat," katanya.

Ia mengatakan kajian ini akan didalami pada Senin, besok (13/4/2015). Pihaknya pun akan menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat Bali, lusa (Selasa). Sehingga sebelum 16 April 2015 sudah bisa terbit juklak soal aturan ini termasuk soal pengecualian.

"Harus terdaftar menjadi anggota dari restoran itu untuk menjajakan langsung, dijual di situ," katanya.

Seperti diketahui larangan dalam Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tak berlaku untuk di supermarket atau hipermarket, namun penjualan bir dia dua lokasi ini dengan syarat khusus, yaitu konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.

Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP).

Untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari kawasan.


(drk/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Pengecualian Larangan Jual Bir Agar Tak Ganggu Kepentingan Turis

Dengan url

http://thousandbenefitsoftea.blogspot.com/2015/04/pengecualian-larangan-jual-bir-agar-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengecualian Larangan Jual Bir Agar Tak Ganggu Kepentingan Turis

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengecualian Larangan Jual Bir Agar Tak Ganggu Kepentingan Turis

sebagai sumbernya

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website
Copyright © 2012. Benefits of tea - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Komputerbutut
Proudly powered by Blogger