Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya mengatakan, dari iuran 8% tersebut, sebesar 5% dibayar oleh pemberi kerja dan sisanya oleh pekerja.
"Tapi untuk pekerja mandiri (wirausaha), dia bayar sendiri," kata Elvyn di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Apa dasar angka 8% ini? Elvyn mengatakan, itu adalah angka paling moderat untuk mendapatkan keuntungan optimal, untuk program pensiun dasar.
Elvyn membantah, program wajib iuran pensiun ini bakal bersaing dengan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). "Ini tidak akan mematikan industri pensiun," jelasnya.
"Ini wajib untuk pekerja formal," imbuh Elvyn.
Berapa hitungan minimal uang pensiun per bulan pegawai yang mengikuti program ini? Elvyn menjelaskan, minimal, pekerja bisa mendapatkan Rp 1 juta per bulan hingga meninggal. Namun memang, untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, masa iuran pegawai harus panjang, yaitu 15 tahun.
(dnl/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Mulai 1 Juli, Pengusaha Wajib Setor 8% dari Gaji Karyawan untuk Iuran Pensiun
Dengan url
http://thousandbenefitsoftea.blogspot.com/2015/04/mulai-1-juli-pengusaha-wajib-setor-8.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mulai 1 Juli, Pengusaha Wajib Setor 8% dari Gaji Karyawan untuk Iuran Pensiun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mulai 1 Juli, Pengusaha Wajib Setor 8% dari Gaji Karyawan untuk Iuran Pensiun
sebagai sumbernya
Posting Komentar