Home » » Mulai 1 Juli, Pengusaha Wajib Setor 8% dari Gaji Karyawan untuk Iuran Pensiun

Mulai 1 Juli, Pengusaha Wajib Setor 8% dari Gaji Karyawan untuk Iuran Pensiun

Written By bopuluh on Kamis, 16 April 2015 | 00.42

Jakarta -Pemerintah sedang melakukan finalisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal jaminan pensiun pegawai, yang akan dijalankan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Besaran iuran wajib ini adalah 8% dan rencananya mulai dijalankan 1 Juli 2015.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya mengatakan, dari iuran 8% tersebut, sebesar 5% dibayar oleh pemberi kerja dan sisanya oleh pekerja.

"Tapi untuk pekerja mandiri (wirausaha), dia bayar sendiri," kata Elvyn di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Apa dasar angka 8% ini? Elvyn mengatakan, itu adalah angka paling moderat untuk mendapatkan keuntungan optimal, untuk program pensiun dasar.

Elvyn membantah, program wajib iuran pensiun ini bakal bersaing dengan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). "Ini tidak akan mematikan industri pensiun," jelasnya.

"Ini wajib untuk pekerja formal," imbuh Elvyn.

Berapa hitungan minimal uang pensiun per bulan pegawai yang mengikuti program ini? Elvyn menjelaskan, minimal, pekerja bisa mendapatkan Rp 1 juta per bulan hingga meninggal. Namun memang, untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, masa iuran pegawai harus panjang, yaitu 15 tahun.


(dnl/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Mulai 1 Juli, Pengusaha Wajib Setor 8% dari Gaji Karyawan untuk Iuran Pensiun

Dengan url

http://thousandbenefitsoftea.blogspot.com/2015/04/mulai-1-juli-pengusaha-wajib-setor-8.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mulai 1 Juli, Pengusaha Wajib Setor 8% dari Gaji Karyawan untuk Iuran Pensiun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mulai 1 Juli, Pengusaha Wajib Setor 8% dari Gaji Karyawan untuk Iuran Pensiun

sebagai sumbernya

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website
Copyright © 2012. Benefits of tea - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Komputerbutut
Proudly powered by Blogger