Sabtu, 04/04/2015 13:31 WIB
Jakarta - Ketua Desk Cyber bidang Hukum Kemenko Polhukam Edmon Makarim menyatakan diblokirnya sejumlah situs yang dianggap radikal sudah sesuai UU. Namun pemblokiran itu bukan langkah penuntutan.
"Sesuai patokan UU. Kalau ini kan pencegahan, belum ada tahap penuntutan," kata Edmon di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).
Menurut Edmon, ada beberapa UU yang mengatur informasi di dunia maya seperti UU ITE dan UU Pornografi. Tak hanya itu, jika isi informasinya menyebarkan kebencian maka hal itu masuk dalam ranah pidana.
"Kriteria pemfilteran sudah ada di UU, misalnya pornografi, hak cipta, asas kebencian. Tidak sewenang-wenang, jangan apriori dulu karena itu ada mekanisme," ujar Edmon.
Sementara terkait pemberitahuan ke pengelola konten atau situs, menurut Edmon, pemerintah tak perlu memanggil mereka. Hal ini bisa dilakukan pemerintah jika sudah terbukti situs yang mereka kelola telah menyalahi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.
"Pemanggilan terhadap pengelola itu tergantung karakteristik konten. Kalau sudah pasti ya nggak usah dipanggil, langsung blokir saja," ucap Edmon.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(vid/gah)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar